Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perlindungan lahan pertanian dan perkebunan berkelanjutan di Kabupaten konawe

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 11/2020 · Perda Kabupaten Konawe No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2020Tanggal Penetapan:24 Juli 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan lahan pertanian dan perkebunan berkelanjutan di Kabupaten konawe
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku24 Juli 2020
Tanggal Penetapan24 Juli 2020
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan, pengaturan, dan penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah untuk melindungi lahan pertanian dan perkebunan yang semakin berkurang akibat alih fungsi lahan, yang dapat mengancam kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diintegrasikan ke dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
  2. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
  3. Pengembangan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi lahan pertanian pangan.
  4. Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan pertanian pangan.
  5. Pembinaan dan pengawasan terhadap pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  6. Pengendalian alih fungsi lahan melalui insentif dan mekanisme penggantian lahan.
  7. Kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  8. Penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  9. Perlindungan dan pemberdayaan petani melalui jaminan harga, sarana produksi, dan kompensasi gagal panen.
  10. Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang bersumber dari APBD dan sumber-sumber lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban petani penerima insentif serta peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

(-)

Setiap kegiatan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di luar ketentuan Pasal 24 ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa: a. Teguran tertulis; b. Paksaan pemerintah; c. Pembekuan izin; dan d. Pencabutan izin.