Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 03 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 03 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 03/2012 · Perda Kota Metro No. 03 Tahun 2012 · Perda Kota Metro Nomor 03 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2012Tanggal Penetapan:27 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku27 Februari 2012
Tanggal Penetapan27 Februari 2012
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2000 Nomor 13); 2. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2000 Nomor 22 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 13 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2006 Nomor 09); 3. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 22 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas, Puskesmas Keliling dan Puskesmas Pembantu (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2000 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 09 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 109); 4. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 08 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2001 Nomor 07); 5. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2002 Nomor 51 ); 6. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 05 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah sakit Umum Daerah Jenderal Ahmad Yani (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2003 Nomor 02); 7. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2006 Nomor 10); 8. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 110);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Metro. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Tujuannya adalah untuk menciptakan regulasi yang profesional, terkontrol, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum bagi investor dan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administratif, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan peraturan daerah sebelumnya mengenai jenis retribusi Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, masih dapat ditagih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang akan dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah memberikan pelayanan tera/tera ulang dan telah menyediakan alat untuk melakukan pelayanan tersebut.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau lunas dibayar.