Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Metro. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Tujuannya adalah untuk menciptakan regulasi yang profesional, terkontrol, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum bagi investor dan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administratif, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan.