di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARA RUMAH KOS
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 2/2019 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos dibentuk dengan latar belakang untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan rumah kos, mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, serta memperhatikan nilai-nilai sosial dan religius yang berlaku di Kabupaten Pringsewu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan rumah kos sebagai tempat tinggal yang nyaman dan aman, meningkatkan kesejahteraan, tertib administrasi kependudukan, dan menjaga agar pengelolaan rumah kos tidak menimbulkan dampak negatif.
Peraturan ini mengatur pengelolaan rumah kos yang dilakukan oleh pemilik, dengan ketentuan bahwa pemilik yang berdomisili di lokasi rumah kos dapat mengelola sendiri atau melimpahkan kepada pihak lain, sementara pemilik yang berdomisili di luar lokasi wajib melimpahkan pengelolaan kepada pihak lain yang berdomisili di lokasi tersebut. Pelimpahan pengelolaan harus memenuhi syarat administrasi dan dilaporkan kepada kepala pekon/lurah melalui ketua RT setempat.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi pemilik dan penghuni rumah kos. Pemilik rumah kos berkewajiban melaporkan pengelolaan, menyediakan prasarana penunjang, memasang papan nama, menyediakan blanko biodata penghuni, melaporkan identitas penghuni secara berkala, membuat tata tertib, menyediakan instalasi listrik yang aman, menyediakan tempat sampah sementara, mengawasi penghuni, memberikan arahan, dan membuat batas permanen jika terdapat lingkungan hunian berbeda jenis kelamin. Pemilik rumah kos dilarang menggabungkan penghuni berbeda jenis kelamin (kecuali suami istri), bersikap diskriminatif, melindungi pelanggar tata tertib, dan menjadikan rumah kos sebagai tempat kegiatan ilegal.
Penghuni rumah kos berkewajiban mentaati tata tertib, menjaga ketenteraman, saling menghormati, menerima tamu di tempat yang disediakan, melaporkan tamu yang menginap, menunjukkan akta nikah (bagi suami istri), dan berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan. Penghuni dilarang menerima tamu di luar ruang tamu, menggunakan narkoba dan miras, serta melakukan kegiatan ilegal.
Masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan partisipasi dalam penyelenggaraan rumah kos, termasuk mengajukan keberatan, pengaduan, dan melaporkan pelanggaran.