Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 21/POJK.04/2015 · Peraturan OJK No. 21/POJK.04/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2015Tanggal Penetapan:16 November 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku17 November 2015
Tanggal Penetapan16 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi Perusahaan Terbuka dengan menyusun pedoman yang merujuk pada praktik internasional. Melalui peraturan ini, Otoritas Jasa Keuangan mendorong Perusahaan Terbuka untuk menerapkan pedoman tata kelola yang sudah ditetapkan, dengan pendekatan "Terapkan atau Jelaskan". Meskipun sudah ada peraturan yang mengatur tata kelola perusahaan, pedoman ini menyediakan panduan tambahan untuk praktik yang belum diatur. Perusahaan Terbuka diwajibkan untuk mengungkapkan penerapan pedoman ini dalam laporan tahunan mereka, termasuk alasan bila tidak menerapkannya, serta dampaknya terhadap transparansi tata kelola perusahaan.

1. Kewajiban mengungkapkan informasi mengenai penerapan atas rekomendasi dalam Pedoman Tata Kelola dalam laporan tahunan Perusahaan Terbuka mulai berlaku untuk laporan tahunan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. 2. Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan.

1. Sanksi administratif dapat dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini berupa peringatan tertulis dan denda. 2. Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan tindakan tertentu terhadap pelanggar, termasuk penundaan pemberian pernyataan efektif dan pengumuman sanksi kepada masyarakat.