di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 35 Tahun 2026 tentang Model Pengukuran Tingkat Kematangan Pengadaan Barang/Jasa Desa
Juga dikenal sebagai: Keputusan Kepala LKPP 35/2026 · Keputusan Kepala LKPP No. 35 Tahun 2026 · Keputusan Kepala LKPP Nomor 35 Tahun 2026
Keputusan Kepala LKPP Nomor 35 Tahun 2026 menetapkan Model Pengukuran Tingkat Kematangan Pengadaan Barang/Jasa Desa sebagai standar mutu dan acuan bagi Pemerintah Desa dalam meningkatkan tata kelola pengadaan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan tata kelola yang baik serta menciptakan proses saling belajar antar desa sesuai prinsip pengadaan barang/jasa desa.
Model pengukuran ini mencakup indikator, sub-indikator, serta mekanisme perhitungan skor tingkat kematangan. Pelaksanaannya dilakukan melalui penilaian mandiri oleh Pemerintah Desa yang kemudian diverifikasi oleh verifikator. Proses verifikasi pada desa percontohan dilakukan oleh Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus, sementara untuk desa dalam tahapan replikasi, verifikasi dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota atau Tenaga Pendamping Profesional.
Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan memberikan dukungan penuh berupa sumber daya dan pembiayaan, serta melakukan pelaporan progres replikasi dan capaian kematangan pengadaan kepada LKPP secara berkala.