Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Klaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 26/2008 · Perda Kabupaten Klaten No. 26 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2008Tanggal Penetapan:2 September 2008
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Klaten
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku02 September 2008
Tanggal Penetapan02 September 2008
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2001 Nomor 20 Seri D).

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Klaten. Badan ini berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas kepala daerah dan bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat. Susunan organisasi Badan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam, Lingkungan dan Teknologi Tepat Guna, Bidang Pengembangan Sosial Budaya dan Lembaga Kemasyarakatan, Bidang Pengembangan Ekonomi Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, eselonering, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat.

1. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku Jabatan Struktural Eselon III dan IV di Lingkungan Kantor Pemberdayaan Masyarakat, masih tetap sebagai pemangku jabatan struktural sesuai dengan jabatan strukturalnya, sampai dengan dilantiknya pejabat struktural pada Badan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)