Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Klaten. Badan ini berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas kepala daerah dan bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat. Susunan organisasi Badan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam, Lingkungan dan Teknologi Tepat Guna, Bidang Pengembangan Sosial Budaya dan Lembaga Kemasyarakatan, Bidang Pengembangan Ekonomi Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, eselonering, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat.