Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERGUDANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 13/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERGUDANGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku07 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanLuwuk

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Pergudangan.

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2009 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pergudangan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menertibkan, menata, dan membina usaha pergudangan agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen serta menyesuaikan tarif retribusi dengan pertumbuhan ekonomi. Perubahan meliputi ketentuan perizinan, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta ketentuan pidana. Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki gudang untuk memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), dengan mekanisme perizinan diatur oleh Peraturan Bupati. Struktur tarif retribusi izin usaha pergudangan digolongkan berdasarkan luas bangunan gudang dan klasifikasi bangunan (semi permanen dan permanen), dengan besaran tarif yang berbeda untuk setiap kategori luas dan klasifikasi. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam pidana kurungan atau denda.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua izin Usaha Pergudangan yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin yang bersangkutan.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum pada Pasal 10 sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).