Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 1964 tentang Panitia Negara BAPPENAS Urusan Perencanaan Tenaga Pembangunan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 11/1964 · PERPRES No. 11 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 11 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 1964Tanggal Penetapan:26 Maret 1964
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPanitia Negara BAPPENAS Urusan Perencanaan Tenaga Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 1964
Tanggal Penetapan26 Maret 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 12 tahun 1963 (disempurnakan), pasal 6 ayat (3)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut pembentukan Panitia Negara BAPPENAS Urusan Perencanaan Tenaga Pembangunan. Tujuannya adalah untuk menyusun rencana tenaga pembangunan yang efektif dan efisien dalam rangka pembangunan semesta, serta memenuhi kebutuhan tenaga pembangunan untuk proyek-proyek nasional, daerah, dan swasta.

Ketentuan Substansial

Panitia ini berada di bawah BAPPENAS dan bertanggung jawab kepada Pimpinan BAPPENAS. Tugasnya meliputi penyusunan rencana tenaga pembangunan, perencanaan kebutuhan tenaga pembangunan, dan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan BAPPENAS. Panitia memiliki wewenang untuk meminta informasi dan tugas eksekutif dari instansi pemerintah dan swasta. Panitia diketuai oleh seorang tenaga ahli dan dapat membentuk tim kerja serta memiliki sekretariat yang dibiayai oleh Anggaran BAPPENAS.

(-)

(-)