di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengesahan ILO Convention No. 185 concerning Revising The Seafarers’ Identity Documents Convention, 1958 (Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958)
Juga dikenal sebagai: UU 1/2008 · UU No. 1 Tahun 2008 · UU Nomor 1 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 185 guna melindungi tenaga kerja pelaut Indonesia dari risiko persaingan dan ancaman keselamatan. Hal ini dilakukan dengan menyediakan dokumen identitas pelaut yang sesuai standar internasional, memudahkan izin turun ke darat, dan meningkatkan daya saing pelaut Indonesia di pasar internasional.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur penerbitan dokumen identitas pelaut yang dilengkapi dengan data biometrik, sesuai dengan standar ILO. Dokumen ini harus dapat dibaca mesin, bebas dari pemalsuan, dan tidak lebih besar dari paspor. Basis data elektronik nasional akan menyimpan data dokumen ini, dan pemerintah harus memastikan keamanan serta aksesibilitas data tersebut. Prosedur pengendalian mutu dan evaluasi juga harus diterapkan untuk menjamin keamanan dan keabsahan dokumen.