Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 25/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juli 2011
Tempat PenetapanAek Kanopan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan tempat penginapan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian tempat penginapan yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut.

Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume dan nilai tarif di tempat penginapan. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, berorientasi pada harga pasar. Tarif retribusi untuk penginapan Pemerintah Daerah di Medan dan Aek Kanopan dibedakan berdasarkan kelas penginapan.

Wajib retribusi wajib membayar lunas retribusi terutang pada saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan. Pembayaran dilakukan ke Kas Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati dengan menggunakan SSRD.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.