Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Pontianak Tahun 2010 - 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 5/2009 · Perda Kota Pontianak No. 5 Tahun 2009 · Perda Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2009Tanggal Penetapan:29 April 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Pontianak Tahun 2010 - 2014
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku16 Mei 2009
Tanggal Penetapan29 April 2009
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah No. 12 tahun 2004 tentang Rencana Strategis/RPJM Kota Pontianak 2004-2009

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Pontianak Tahun 2010-2014 ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta menjamin konsistensi kebijakan dan program pada saat pergantian kepemimpinan daerah berdasarkan Visi, Misi dan arah pembangunan daerah. RPJM ini mengikat komitmen Pemerintah Daerah, masyarakat, swasta, dan pemangku kepentingan dalam membangun Kota Pontianak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penjabaran Visi, Misi, Strategi, dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah, termasuk Kebijakan Keuangan Daerah, Kebijakan Umum, Program Prioritas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan lintas SKPD, serta Program Kewilayahan dengan Kegiatan Prioritas. Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing pimpinan SKPD, dan Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi SKPD. Evaluasi terhadap implementasi RPJM dilakukan setelah 2 tahun berjalan untuk mengkaji substansi RPJM dan potensi pelaksanaan 3 tahun berikutnya.

1. Pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah No. 12 tahun 2004 tentang Rencana Strategis/RPJM Kota Pontianak 2004-2009 masih tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya ketentuan tersebut.

(-)