Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 21 Tahun 2017 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN TAMANAN TAHUN 2017-2037

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bondowoso 21/2017 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 21 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 21 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2017Tanggal Penetapan:20 Desember 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN TAMANAN TAHUN 2017-2037
LokasiPemerintah Kabupaten Bondowoso
Tanggal Berlaku20 Desember 2017
Tanggal Penetapan20 Desember 2017
Tempat PenetapanBondowoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2005-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 21 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Tamanan Tahun 2017-2037 menetapkan rencana tata ruang rinci untuk wilayah perkotaan Tamanan. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Perkotaan Tamanan yang tertata dan berfungsi optimal sebagai pusat pelayanan pemerintahan dan sosial, pengembangan perumahan, industri kecil serta perdagangan dan jasa untuk menunjang desa wisata di sekitarnya pada tingkatan Pusat Kegiatan Lokal Promosi (PKLp). Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan pusat pemerintahan skala kecamatan, pengembangan perumahan baru dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman, pengembangan sentra industri kecil batik dan tahu, pengembangan perdagangan dan jasa, serta pengembangan perkotaan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Strategi yang diterapkan mencakup peningkatan aksesibilitas, kualitas utilitas, dan kualitas SDM, serta penataan kegiatan perdagangan sektor informal dan penyediaan utilitas pendukung. Konsep pengembangan meliputi pengembangan fungsi BWP sebagai Pusat Kegiatan Lokal promosi, penyediaan prasarana dan sarana yang mendukung fungsi BWP sebagai ibukota kecamatan Tamanan, dan penyediaan ruang yang memadai bagi pengembangan perekonomian masyarakat.

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini: a. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan arahan PZ berdasarkan Peraturan Daerah ini. b. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian pemanfaatan sesuai PZ dengan masa transisi selama 3 (tiga) tahun. c. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian sesuai PZ dalam Peraturan Daerah ini maka izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan, dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 3. Pemanfaatan ruang di BWP Tamanan yang telah ada dan tidak memiliki izin pemanfaatan ruang tetapi sesuai dengan ketentuan PZ dalam Peraturan Daerah ini, dapat dilakukan percepatan untuk mendapatkan surat izin yang diperlukan. 4. Pemanfaatan ruang yang dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini akan ditertibkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 45 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 2. Kegiatan pemanfaatan ruang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan.