Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Tahun 16 Tahun 2013 tentang Pemberian Seri, Kode, dan Nomor Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Istri Pegawai negeri Sipil, dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 23/2015 · Perka BKN No. 23 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 23 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2015Tanggal Penetapan:25 Juni 2015
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Tahun 16 Tahun 2013 tentang Pemberian Seri, Kode, dan Nomor Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Istri Pegawai negeri Sipil, dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku26 Juni 2015
Tanggal Penetapan25 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pemberian Seri, Kode, dan Nomor Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Istri Pegawai Negeri Sipil, dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dibuat untuk mengatur kembali mengenai pemberian Seri, Kode, dan Nomor Kartu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kartu Istri Pegawai Negeri Sipil (KARIS), dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil (KARSU) sehubungan dengan perubahan organisasi dan tata kerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peraturan ini mengubah Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2013, yang mengatur tentang seri, kode, dan nomor pada Kartu PNS, KARIS, dan KARSU.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran I, II, dan III Peraturan Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2013. Lampiran-lampiran ini menjelaskan detail mengenai seri, kode, dan nomor urut pada Kartu PNS, KARIS, dan KARSU, termasuk bagaimana kode tersebut ditetapkan oleh Kantor BKN Pusat dan Kantor Regional BKN. Perubahan ini mencakup penyesuaian kode kantor regional BKN dan format penomoran kartu-kartu tersebut.

Peraturan ini tidak secara eksplisit mengatur hak dan kewajiban subjek hukum selain dari perubahan format dan kode pada kartu-kartu kepegawaian. Tidak ada kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi yang diatur dalam peraturan ini. Peraturan ini juga tidak mengatur persyaratan khusus bagi badan hukum seperti modal minimum atau aset minimum.

(-)

(-)