di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2001 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV
Juga dikenal sebagai: PP 62/2001 · PP No. 62 Tahun 2001 · PP Nomor 62 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara berupa bangunan fasilitas pelabuhan dan jalan yang dibangun dengan dana APBN Tahun Anggaran 1998/1999 dan 1999/2000.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Pelabuhan Indonesia IV. Nilai penambahan modal tersebut adalah Rp 37.721.116.501,16. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.