Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 74.K/MB.01/MEM.B/2026

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 74.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Kepmen ESDM 74.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 74.K/MB.01/MEM.B/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2026Tanggal Penetapan:12 Februari 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraHukum Pemerintahan DaerahPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku12 Februari 2026
Tanggal Penetapan12 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 94.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Selatan.

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan wilayah yang mengandung sebaran formasi batuan pembawa mineral dan/atau batubara, data indikasi, sumber daya, serta cadangan mineral dan/atau batubara sebagai Wilayah Pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbarui pengaturan wilayah pertambangan agar sesuai dengan kebutuhan pengelolaan terkini serta melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan. Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Selatan terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pencadangan Negara (WPN), dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK), yang dituangkan dalam peta resmi yang tersedia dalam bentuk cetak dan digital melalui sistem informasi wilayah pertambangan berbasis elektronik. WUP menjadi dasar bagi Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam, batubara, mineral bukan logam, batuan, dan mineral bukan logam jenis tertentu. WPN dapat diusahakan dengan perubahan status menjadi WUPK, sementara WUPK menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral logam atau batubara. Selain itu, ditetapkan bahwa Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Selatan dapat diubah sebanyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun melalui Keputusan Menteri.

(-)

(-)