Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah potensi kawasan wisata di Batu Bara untuk meningkatkan kemakmuran rakyat dan perlunya pengaturan kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, melestarikan alam dan budaya, serta memajukan kebudayaan.
Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, penetapan destinasi dan daya tarik wisata, pendaftaran usaha pariwisata, pengaturan penyelenggaraan kepariwisataan, promosi destinasi, pengembangan daya tarik wisata baru, pelatihan dan penelitian kepariwisataan, pemeliharaan daya tarik wisata, bimbingan masyarakat sadar wisata, dan alokasi anggaran kepariwisataan. Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan informasi kepariwisataan kepada masyarakat.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban wisatawan, pengusaha pariwisata, dan masyarakat. Pembangunan kepariwisataan meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Kawasan strategis pariwisata ditetapkan dengan memperhatikan sumber daya alam dan budaya, potensi pasar, lokasi strategis, perlindungan lingkungan hidup, pelestarian aset budaya, kesiapan masyarakat, dan kekhususan wilayah.
Usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, kegiatan hiburan dan rekreasi, pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan SPA. Setiap usaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah dan Gabungan Industri Pariwisata.