Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Madiun 1/2022 · Perda Kabupaten Madiun No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2022Tanggal Penetapan:25 Februari 2022
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
LokasiPemerintah Kabupaten Madiun
Tanggal Berlaku25 Februari 2022
Tanggal Penetapan25 Februari 2022
Tempat PenetapanCaruban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 4, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 190-4/2017)

Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2022 mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan Kabupaten Madiun yang tenteram, nyaman, indah, bersih, dan tertib, serta untuk menyesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini dan adanya bencana nonalam yang memerlukan tindakan tertentu oleh Pemerintah Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan pengaturan yang lebih jelas dan tegas mengenai penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, terutama yang berkaitan dengan keadaan bencana. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penambahan dan penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, perubahan ruang lingkup pengaturan dalam Pasal 4, penambahan larangan menimbulkan gangguan ketertiban lingkungan dalam Pasal 19A, penghapusan ketentuan Pasal 26 mengenai perizinan, penambahan ketentuan mengenai perizinan berusaha dalam Pasal 25A, perubahan ketentuan mengenai pendirian rumah ibadat dalam Pasal 27, perubahan ketentuan mengenai larangan meminta sumbangan di tempat umum dalam Pasal 29, penambahan Bab XA mengenai tertib keadaan bencana yang meliputi Pasal 36A hingga 36G, perubahan ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, dan pengendalian serta kerja sama dan koordinasi dalam Pasal 37 dan 37A, penambahan Bab XIA mengenai penegakan Peraturan Daerah dan Produk Hukum Daerah yang meliputi Pasal 37B dan 37C, serta perubahan ketentuan mengenai sanksi administratif dan pidana dalam Pasal 38 dan 40.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 8 ayat (2), Pasal 10, pasal 14 ayat(2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 25A ayat(2), Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat(2), Pasal 36A ayat (1), dan Pasal 36D, pasal 36 G ayat (2), ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penertiban, penghentian sementara dari kegiatan, denda administratif, pencabutan izin, pembekuan izin, penyegelan, daya paksa polisional, kerja sosial, pembubaran massa, dan/atau pembongkaran. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), ayat (3), Pasal 15 ayat (1), ayat (3), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19A, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 24, Pasal 25 ayat (2), Pasal 25A ayat(1), Pasal 26 ayat (2), ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, ayat (1),Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), Pasal 36 A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).