di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Otorita Ibu Kota Nusantara
Juga dikenal sebagai: Perka OIKN 2/2025 · Perka OIKN No. 2 Tahun 2025 · Perka OIKN Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mengatur tentang pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pemberian pelayanan publik yang cepat, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan terukur, serta pelaksanaan Reformasi Birokrasi terkait area perubahan ketatalaksanaan di Otorita IKN.
Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan panduan dalam menyusun standar operasional prosedur sesuai dengan tugas dan fungsi bagi unit organisasi Otorita IKN. Pedoman ini meliputi:
Ketentuan substansial mencakup panduan rinci mengenai setiap tahapan penyusunan SOP, termasuk identifikasi kebutuhan, pengumpulan informasi, analisis alternatif, penulisan rancangan, pembahasan, pengesahan, dokumentasi, penerapan, pemantauan, dan evaluasi. Pedoman ini juga memberikan contoh format dan tabel yang dapat digunakan dalam proses penyusunan SOP.