Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 2

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Otorita Ibu Kota Nusantara

Juga dikenal sebagai: Perka OIKN 2/2025 · Perka OIKN No. 2 Tahun 2025 · Perka OIKN Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2025Tanggal Penetapan:28 Mei 2025
Standar & Pedoman TeknisIbu Kota Nusantara

Informasi

TipePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
TemaPedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Otorita Ibu Kota Nusantara
LokasiOtorita Ibu kota Nusantara
Tanggal Berlaku23 Juni 2025
Tanggal Penetapan28 Mei 2025

(-)

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mengatur tentang pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pemberian pelayanan publik yang cepat, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan terukur, serta pelaksanaan Reformasi Birokrasi terkait area perubahan ketatalaksanaan di Otorita IKN.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan panduan dalam menyusun standar operasional prosedur sesuai dengan tugas dan fungsi bagi unit organisasi Otorita IKN. Pedoman ini meliputi:

  1. Pendahuluan, yang menjelaskan latar belakang, maksud, tujuan, pengertian, manfaat, dan prinsip penyusunan serta pelaksanaan SOP Otorita IKN.
  2. Jenis, format, pengesahan, dan penetapan SOP Otorita IKN, yang mengklasifikasikan SOP berdasarkan sifat kegiatan (teknis dan administratif), cakupan kegiatan (makro dan mikro), kelengkapan kegiatan (final dan parsial), serta jenis kegiatan (generik dan spesifik). Bagian ini juga mengatur format standar SOP, proses pengesahan oleh pimpinan unit organisasi, dan penetapan oleh Kepala Otorita IKN.
  3. Tata cara penyusunan SOP Otorita IKN, yang meliputi tahapan penilaian kebutuhan, pengembangan, pendokumentasian dan penerapan, serta pemantauan dan evaluasi SOP.

Ketentuan substansial mencakup panduan rinci mengenai setiap tahapan penyusunan SOP, termasuk identifikasi kebutuhan, pengumpulan informasi, analisis alternatif, penulisan rancangan, pembahasan, pengesahan, dokumentasi, penerapan, pemantauan, dan evaluasi. Pedoman ini juga memberikan contoh format dan tabel yang dapat digunakan dalam proses penyusunan SOP.

(-)

(-)