Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2005 - 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 4/2013 · Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2013Tanggal Penetapan:10 Juli 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2005 - 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku10 Juli 2013
Tanggal Penetapan10 Juli 2013
Tempat PenetapanMartapura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banjar untuk periode 2005-2025. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJPD ini menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka menengah daerah. RPJPD Kabupaten Banjar terdiri dari beberapa bab yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, analisis isu-isu strategis, visi misi daerah, sasaran dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah, serta kaidah pelaksanaan. Program pembangunan daerah mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi Kalimantan Selatan. Penjabaran RPJPD akan ditindaklanjuti dalam RPJMD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, RKPD yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati, dan Renstra SKPD yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD.

(-)

(-)