Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV Dan AIDS Di Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 3/2009 · Perda Kota Bekasi No. 3 Tahun 2009 · Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2009Tanggal Penetapan:3 Juli 2009
Pelayanan KesehatanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Penanggulangan HIV Dan AIDS Di Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku03 Juli 2009
Tanggal Penetapan03 Juli 2009
Tempat PenetapanBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan untuk mengurangi penularan HIV dan meningkatkan kualitas hidup ODHA (Orang Dengan HIV dan AIDS). Latar belakangnya adalah perkembangan kasus HIV dan AIDS di Kota Bekasi yang memprihatinkan.

Kebijakan ini mencakup:

  1. Penyebarluasan informasi dan menciptakan suasana kondusif dengan fokus pada pencegahan pada populasi berisiko.
  2. Pendidikan perubahan perilaku dari berisiko tinggi menjadi perilaku sehat.
  3. Peningkatan peran serta masyarakat, termasuk ODHA, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan.
  4. Penyediaan pelayanan VCT (Voluntary Counseling and Testing), pengobatan, perawatan, dan dukungan yang terintegrasi.
  5. Pengembangan kemitraan antara instansi pemerintah, LSM, lembaga donor, Badan Narkotika, TNI/POLRI, organisasi profesi, keagamaan, dan masyarakat peduli AIDS.

Ketentuan substansial meliputi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, pengembangan jejaring surveilans epidemiologi, pembinaan pencegahan infeksi, pengembangan sistem dukungan, perawatan dan pengobatan, serta pelaksanaan program penggunaan pengaman dan alat suntik steril. Peraturan ini juga mengatur tentang test HIV sukarela, kerahasiaan status HIV, dan larangan bagi ODHA untuk melakukan tindakan yang dapat menularkan HIV kepada orang lain.

Peraturan ini juga membentuk Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) yang bertugas membantu Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 huruf (b) dan Pasal 9 ayat (4) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan pelanggaran terhadap Pasal 7 huruf (e) dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 8 dan Pasal 11 dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.