Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Pembentukan Desa Baru Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 1/2014 · Perda Kabupaten Tabanan No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2014Tanggal Penetapan:24 Februari 2014
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Pembentukan Desa Baru Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku24 Februari 2014
Tanggal Penetapan24 Februari 2014
Tempat PenetapanTabanan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Nomor 368 Tahun 2010 tentang Penetapan Desa Persiapan Baru Menjadi Desa Difinitif.

Peraturan Daerah ini menetapkan pembentukan Desa Baru di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, dengan tujuan untuk memperlancar dan mendekatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan. Desa Baru memiliki luas wilayah 376 Ha dengan batas-batas yang telah ditentukan, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Desa Apuan, sebelah Timur dengan Desa Perean, sebelah Selatan dengan Desa Tua, dan sebelah Barat dengan Desa Payangan. Desa Baru terdiri dari Banjar Dinas Baru, Banjar Dinas Raden, Banjar Dinas Pinge, dan Banjar Dinas Susut.

Kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa (yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat), tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penyerahan urusan pemerintahan disertai dengan pembiayaan. Tugas pembantuan wajib disertai dengan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Desa berhak menolak tugas pembantuan yang tidak disertai dengan dukungan yang memadai.

Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari Peraturan Daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan.

(-)

(-)