Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 3/2018 · Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2018Tanggal Penetapan:16 April 2018
Perlindungan Lingkungan HidupKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku16 April 2018
Tanggal Penetapan16 April 2018
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam upaya pencegahan timbulnya perumahan dan permukiman kumuh baru serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang sudah ada di Kota Yogyakarta.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait perumahan dan permukiman kumuh, termasuk:

  1. Kriteria dan tipologi perumahan dan permukiman kumuh berdasarkan kondisi bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.
  2. Pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh melalui penetapan lokasi prioritas, perencanaan penanganan, dan penerapan pola penanganan yang sesuai (pemugaran, peremajaan, atau permukiman kembali).
  4. Pola kemitraan antara Pemerintah Daerah, masyarakat, swasta, dan pihak terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan lokasi perumahan dan permukiman kumuh berdasarkan pendataan dan penilaian yang melibatkan masyarakat. Penanganan perumahan dan permukiman kumuh dilakukan dengan memperhatikan hak keperdataan masyarakat terdampak, kondisi ekologis lokasi, serta kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat.

1. Semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan, atau dikeluarkan, atau diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dinyatakan tetap berlaku. 2. Semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, apabila bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 50 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 52 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.