di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 3/2018 · Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam upaya pencegahan timbulnya perumahan dan permukiman kumuh baru serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang sudah ada di Kota Yogyakarta.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait perumahan dan permukiman kumuh, termasuk:
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan lokasi perumahan dan permukiman kumuh berdasarkan pendataan dan penilaian yang melibatkan masyarakat. Penanganan perumahan dan permukiman kumuh dilakukan dengan memperhatikan hak keperdataan masyarakat terdampak, kondisi ekologis lokasi, serta kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat.