Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 5/2016 · Perda Kabupaten Purworejo No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Mei 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Mei 2016
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2006 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang baik dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksanaannya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Desa dalam menyusun dan menata organisasi serta tata kerja Pemerintah Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Struktur Organisasi Pemerintah Desa: Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Susunan organisasi disesuaikan dengan tingkat perkembangan Desa (Swasembada, Swakarya, Swadaya). 2. Sekretariat Desa: Dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh urusan-urusan (Tata Usaha dan Umum, Keuangan, Perencanaan). Jumlah urusan disesuaikan dengan tingkat perkembangan Desa. 3. Pelaksana Teknis: Terdiri dari seksi-seksi (Pemerintahan, Kesejahteraan, Pelayanan). Jumlah seksi disesuaikan dengan tingkat perkembangan Desa. 4. Pelaksana Kewilayahan: Adalah Kepala Dusun, yang jumlahnya ditentukan berdasarkan jumlah dusun atau secara proporsional. 5. Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak, dan Kewajiban: Diatur untuk masing-masing elemen organisasi (Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun, dan Staf). Peraturan ini juga mengatur tata kerja Pemerintah Desa, di mana setiap elemen wajib melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal maupun horizontal. Organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang ada harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Penataan Perangkat Desa sebagai akibat penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesesuaian tugas dan fungsi jabatan semula dengan jabatan baru dan/atau kemampuan Perangkat Desa yang bersangkutan melalui mekanisme penilaian kinerja. 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)