Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang baik dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksanaannya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Desa dalam menyusun dan menata organisasi serta tata kerja Pemerintah Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Struktur Organisasi Pemerintah Desa: Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Susunan organisasi disesuaikan dengan tingkat perkembangan Desa (Swasembada, Swakarya, Swadaya).
2. Sekretariat Desa: Dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh urusan-urusan (Tata Usaha dan Umum, Keuangan, Perencanaan). Jumlah urusan disesuaikan dengan tingkat perkembangan Desa.
3. Pelaksana Teknis: Terdiri dari seksi-seksi (Pemerintahan, Kesejahteraan, Pelayanan). Jumlah seksi disesuaikan dengan tingkat perkembangan Desa.
4. Pelaksana Kewilayahan: Adalah Kepala Dusun, yang jumlahnya ditentukan berdasarkan jumlah dusun atau secara proporsional.
5. Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak, dan Kewajiban: Diatur untuk masing-masing elemen organisasi (Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun, dan Staf).
Peraturan ini juga mengatur tata kerja Pemerintah Desa, di mana setiap elemen wajib melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal maupun horizontal. Organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.