Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 6/2020 · Perda Kabupaten Tegal No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2020Tanggal Penetapan:12 Maret 2020
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku12 Maret 2020
Tanggal Penetapan12 Maret 2020
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong (PD BPR Bank TGR) (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 37).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong (PD BPR Bank TGR) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong (Perseroda) atau PT BPR BANK TGR (Perseroda). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan peran BPR dalam mengembangkan usaha serta meningkatkan potensi pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Daerah.
  2. Kedudukan dan kantor pusat PT BPR BANK TGR (Perseroda) di Kabupaten Tegal, dengan kemungkinan membuka kantor cabang dan kas.
  3. Kegiatan usaha meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga keuangan, penempatan dana, membantu pemerintah daerah dalam penyaluran dana program, membantu pemerintah desa sebagai pemegang kas desa, dan menjalankan usaha perbankan lainnya.
  4. Modal dasar PT BPR BANK TGR (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (Lima Puluh Milyar Rupiah).
  5. Organ perusahaan terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. Bupati bertindak sebagai RUPS.
  6. Direksi wajib menyusun rencana bisnis dan anggaran tahunan.
  7. PT BPR BANK TGR (Perseroda) wajib melaksanakan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko.

1. Segala bentuk Perjanjian yang telah ada dan belum berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Dewan Pengawas dan Direksi PD BPR Bank Tegal Gotong Royong menjadi Dewan Komisaris dan Direksi PT BPR BANK TGR (Perseroda) sampai dengan berakhir masa jabatan. 3. Seluruh hak, kewajiban dan kekayaan/aset PD BPR Bank Tegal Gotong Royong yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini, menjadi hak, kewajiban dan kekayaan/aset PT BPR BANK TGR (Perseroda).

(-)