Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Standar Proses ini digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. Standar Proses meliputi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran. Perencanaan pembelajaran mencakup perumusan capaian pembelajaran, cara mencapai tujuan belajar, dan cara menilai ketercapaian tujuan belajar, yang disusun dalam dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas, dan sederhana. Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi, dan memberikan ruang bagi prakarsa, kreativitas, serta kemandirian Peserta Didik. Penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik, sesama Pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik.