Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1995

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 13/1995 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 13 Tahun 1995 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 1996Tanggal Penetapan:21 November 1995
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tatakerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku28 November 1996
Tanggal Penetapan21 November 1995
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1981 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. 2. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1981 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan penyelenggaraan Otonomi Daerah dan adanya penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990.

Ketentuan Substansial:

DLLAJ adalah pelaksana pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah. Tugas pokok DLLAJ adalah melaksanakan urusan lalu lintas dan angkutan jalan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan, serta melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah.

Fungsi DLLAJ meliputi pelaksanaan pembinaan umum berdasarkan kebijakan Menteri Dalam Negeri, pembinaan teknis dan pengawasan teknis berdasarkan kebijakan Menteri Perhubungan, serta pembinaan administratif dan operasional sesuai kebijakan Gubernur Kepala Daerah.

Organisasi DLLAJ terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas Lalu Lintas, Sub Dinas Angkutan, Sub Dinas Teknik Sarana, Sub Dinas Pengendalian Operasional, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan sub dinas memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait dengan pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan.

(-)

(-)