Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 15/2012 · Perda Kota Surabaya No. 15 Tahun 2012 · Perda Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Juni 2012
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Juni 2012
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat penghuni rumah susun dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan terkait ketentuan kepenghunian rumah susun yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Perubahan meliputi beberapa pasal, di antaranya:

  1. Pasal 5: Mengatur persyaratan untuk memperoleh dan memperpanjang Izin Pemakaian Rumah Susun, serta pelimpahan kewenangan pemberian izin kepada Kepala Dinas.
  2. Pasal 6: Mengatur hak-hak pemegang Izin Pemakaian Rumah Susun, termasuk hak untuk memakai fasilitas umum, mendapatkan layanan keamanan dan kenyamanan, serta kompensasi jika rumah susun tidak dapat ditempati karena kejadian tertentu.
  3. Pasal 8: Mengatur larangan bagi pemegang Izin Pemakaian Rumah Susun, seperti mengalihkan pemakaian kepada pihak lain atau mengubah bentuk fisik bangunan tanpa izin.
  4. Pasal 9: Menetapkan masa berlaku Izin Pemakaian Rumah Susun selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
  5. Pasal 11: Mengatur pemakaian rumah susun oleh ahli waris jika pemegang izin meninggal dunia.
  6. Pasal 16: Mengatur persyaratan untuk mengajukan perjanjian sewa-menyewa rumah susun.
  7. Pasal 17: Mengatur hak-hak penyewa rumah susun, termasuk hak untuk memakai fasilitas umum, mendapatkan layanan, dan menerima pengembalian uang jaminan.
  8. Pasal 19: Mengatur larangan bagi penyewa rumah susun, seperti mengalihkan hak sewa, mengubah bentuk fisik bangunan, atau melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban.
  9. Pasal 20: Menetapkan masa berlaku Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Susun selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta mewujudkan tertib administrasi pengelolaan rumah susun.

(-)

(-)