Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Madiun 5/2023 · Perda Kabupaten Madiun No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Madiun
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanCaruban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Tahun 2023 Nomor 13); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor 1);

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madiun untuk Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.078.781.199.730,00, Belanja Daerah sebesar Rp. 2.227.958.771.752,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 149.177.572.022,00), dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Pendapatan Transfer terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasi mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya dan Pencairan Dana Cadangan. Pengeluaran Pembiayaan berupa Penyertaan Modal Daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 atau Laporan Realisasi Anggaran.

(-)

(-)