Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00065/BEI/04-2026

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00065/BEI/04-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-C tentang Perdagangan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa

Juga dikenal sebagai: Kep BEI Kep-00065/BEI/04-2026 · Kep BEI No. Kep-00065/BEI/04-2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2026Tanggal Penetapan:22 April 2026
Pasar ModalPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipeKeputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Tanggal Berlaku22 April 2026
Tanggal Penetapan22 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Nomor II-C tentang Perdagangan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00098/BEI/11-2020 tanggal 9 November 2020).

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mendukung pendalaman pasar modal melalui penambahan variasi produk investasi berupa Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dengan aset dasar emas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien di Bursa Efek Indonesia. Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai kewajiban bagi setiap Reksa Dana Berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa untuk memiliki paling kurang 1 (satu) Dealer Partisipan. Dealer Partisipan diwajibkan untuk menjaga likuiditas pasar dengan memasukkan penawaran jual atau permintaan beli ke dalam Jakarta Automated Trading System (JATS) secara berkala atau terus-menerus, dengan memenuhi parameter batasan harga, volume, dan persentase waktu ketersediaan yang ditetapkan oleh Bursa. Dalam menjalankan kewajiban tersebut, Dealer Partisipan wajib menggunakan user-ID khusus yang disediakan oleh Bursa. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan teknis perdagangan, termasuk penetapan fraksi harga sebesar Rp1,00 dan pengecualian terhadap jenjang perubahan harga maksimum. Bursa memiliki kewenangan untuk memberikan insentif serta mengubah ketentuan perdagangan dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Dealer Partisipan diberikan pengecualian dari kewajiban memasukkan penawaran jual dan permintaan beli dalam kondisi tertentu, seperti saat terjadi suspensi efek, kondisi darurat, kendala sistem, atau ketika harga telah mencapai batas auto rejection.

1. Ketentuan II.3., II.4., II.5., dan II.6. Lampiran Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 6 Desember 2027. 2. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Nomor II-C (Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00098/BEI/11-2020) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini.

(-)