Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 10/2014 · Perda Kabupaten Wajo No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2014Tanggal Penetapan:9 Agustus 2014
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku13 Agustus 2014
Tanggal Penetapan09 Agustus 2014
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini mencabut: 1. PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 32 TAHUN 2011, TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA СЕТАК КТР DAN AKТА САТАТΑΝ SIPIL (Lembaran Daerah Kab. Wajo Tahun 2011 Nomor 45).

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan demikian, Peraturan Daerah yang mengatur retribusi untuk penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil dianggap tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)