Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 4/2023 · Perda Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2023Tanggal Penetapan:21 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku21 Agustus 2023
Tanggal Penetapan21 Agustus 2023
Tempat PenetapanTilamuta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Boalemo Idaman Gorontalo (BIG) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kabupaten Boalemo.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan dan Belanja: Pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 765.631.327.348,24 dan belanja daerah sebesar Rp 666.204.525.650,00, sehingga terdapat surplus/defisit sebesar Rp (21.241.111.926,76).
  • Pembiayaan: Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 53.419.023.615,55 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 51.919.023.615,55.
  • Aset, Kewajiban, dan Ekuitas: Jumlah aset tercatat sebesar Rp 1.475.401.858.095,94, jumlah kewajiban sebesar Rp 18.959.177.139,37, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1.456.442.680.956,57.
  • Laporan Operasional: Menunjukkan surplus/defisit dari operasional sebesar Rp (43.879.249.082,37).
  • Lampiran: Peraturan ini juga mencantumkan berbagai lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan keuangan, piutang daerah, investasi daerah, aset tetap, dana cadangan, dan kewajiban daerah.

(-)

(-)