Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto

Juga dikenal sebagai: PP 47/1982 · PP No. 47 Tahun 1982 · PP Nomor 47 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 1982Tanggal Penetapan:21 Desember 1982
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Desember 1982
Tanggal Penetapan21 Desember 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut. Perubahan ini melibatkan pengalihan beberapa desa dari Kecamatan Puri dan Kecamatan Sooko ke dalam Kotamadya Mojokerto. Selain itu, wilayah Kotamadya Mojokerto dibagi menjadi dua kecamatan baru, yaitu Kecamatan Prajurit Kulon dan Kecamatan Magersari, masing-masing dengan pusat pemerintahan yang ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur bahwa peraturan daerah yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan baru ini, dan memberikan wewenang kepada Gubernur Jawa Timur untuk menyelesaikan masalah administratif yang timbul akibat perubahan ini.

1. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Mojokerto yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, kependudukan, penghasilan daerah dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur atas nama Menteri Dalam Negeri.

(-)