Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1961 dikeluarkan untuk menjaga keserasian dalam usaha pemulihan ketertiban dan keamanan umum di beberapa daerah selama masa peralihan dari keadaan bahaya. Keputusan ini memberikan tugas kepada pejabat militer, yaitu Deputy Kepala Staf Angkatan Darat untuk Wilayah Kalimantan dan Panglima Daerah Militer XVI, untuk memberikan petunjuk kebijaksanaan, perencanaan, dan program serta mengendalikan penyelenggaraan pemulihan ketertiban dan keamanan umum. Pelaksanaan tugas ini dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Kepolisian Komisariat di wilayah masing-masing. Namun, pejabat militer tersebut tidak diberikan wewenang untuk mengeluarkan produk legislatif atau mengambil tindakan pemerintahan di luar kewenangannya.