Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 29 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1961 tentang Pemulihan Ketertiban Dan Keamanan Umum

Juga dikenal sebagai: Keppres 29/1961 · Keppres No. 29 Tahun 1961 · Keppres Nomor 29 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1961Tanggal Penetapan:28 Januari 1961
Pelimpahan Wewenang & PenugasanPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemulihan Ketertiban Dan Keamanan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1961
Tanggal Penetapan28 Januari 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 1960

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1961 dikeluarkan untuk menjaga keserasian dalam usaha pemulihan ketertiban dan keamanan umum di beberapa daerah selama masa peralihan dari keadaan bahaya. Keputusan ini memberikan tugas kepada pejabat militer, yaitu Deputy Kepala Staf Angkatan Darat untuk Wilayah Kalimantan dan Panglima Daerah Militer XVI, untuk memberikan petunjuk kebijaksanaan, perencanaan, dan program serta mengendalikan penyelenggaraan pemulihan ketertiban dan keamanan umum. Pelaksanaan tugas ini dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Kepolisian Komisariat di wilayah masing-masing. Namun, pejabat militer tersebut tidak diberikan wewenang untuk mengeluarkan produk legislatif atau mengambil tindakan pemerintahan di luar kewenangannya.

1. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1961.

(-)