Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Cilacap

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 1/2015 · Perda Kabupaten Cilacap No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2015Tanggal Penetapan:6 April 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Cilacap
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku06 April 2015
Tanggal Penetapan06 April 2015
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 47)

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Cilacap. Latar belakang perubahan ini adalah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengharuskan penyesuaian peraturan daerah yang ada.

Perubahan substansial meliputi masa berlaku KTP, pelaporan kelahiran, pencatatan lahir mati, pengakuan dan pengesahan anak, pelaporan kematian, data perseorangan, KTP elektronik (KTP-el), kutipan akta pencatatan sipil, petugas registrasi, biaya pengurusan dokumen kependudukan, dan sanksi atas keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Secara khusus, masa berlaku KTP untuk WNI diubah menjadi seumur hidup, dan ditambahkan ketentuan mengenai KTP-el yang memuat data elektronik perseorangan.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur sanksi berupa denda administrasi bagi penduduk yang melakukan keterlambatan atau melampaui batas waktu yang ditentukan dalam pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Peraturan ini juga mengatur mengenai tindak pidana terkait manipulasi data kependudukan, penyebarluasan data kependudukan dan data pribadi tanpa hak, serta pungutan biaya dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: 1. Semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Cilacap harus dimaknai "KTPel". 2. Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas ditempat terjadinya peristiwa" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Cilacap harus dimaknai “wajib dilaporkan oleh Penduduk di Dinas tempat penduduk berdomisili".

1. Setiap penduduk yang melakukan keterlambatan atau melampaui batas waktu yang ditentukan dalam pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, dikenakan sanksi berupa denda administrasi. 2. Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). 3. Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan dan Data Pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 4. Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Dinas dan Dinas yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).