di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 14/2022 · Peraturan Bapanas No. 14 Tahun 2022 · Peraturan Bapanas Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menanggulangi keadaan darurat dan kerawanan pangan, mengendalikan dan menstabilkan harga serta pasokan kedelai, dan melaksanakan perjanjian internasional terkait pangan.
Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan untuk menetapkan jumlah CKP, yang dilakukan dengan mempertimbangkan produksi kedelai nasional, penanggulangan keadaan darurat, pengendalian harga, perjanjian internasional, dan angka kecukupan gizi. Penetapan jumlah CKP dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun berdasarkan hasil Rapat Koordinasi.
Penyelenggaraan CKP meliputi perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Badan Pangan Nasional menugaskan Perum BULOG untuk melaksanakan penyelenggaraan CKP. Pengadaan CKP diutamakan melalui pembelian produksi dalam negeri berdasarkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Jika pengadaan dalam negeri tidak mencukupi, dapat dilakukan pengadaan dari luar negeri.
Pengelolaan CKP meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok, pengolahan, dan pelepasan stok. Pelepasan stok dapat dilakukan jika CKP melampaui batas waktu simpan atau mengalami penurunan mutu. Penyaluran CKP dilakukan untuk stabilisasi harga melalui operasi pasar umum atau operasi pasar khusus.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan CKP, serta pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.