Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004 tentang Lembaran Daerah Dan Berita Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 7/2004 · Perda Kabupaten Demak No. 7 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2004Tanggal Penetapan:15 Januari 2004
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaran Daerah Dan Berita Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku15 Januari 2004
Tanggal Penetapan15 Januari 2004
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 8 Tahun 1986 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Demak. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk tertib administrasi, keresmian pemberlakuan, daya ikat, serta pengumuman kepada masyarakat atas Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati, menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 8 Tahun 1986 yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan mengenai pengundangan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati yang bersifat mengatur dalam Lembaran Daerah, serta pengumuman Peraturan Daerah, Keputusan Bupati, dan Keputusan Bersama dalam Berita Daerah. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengundangan dan pengumuman, termasuk seri pengundangan untuk berbagai jenis Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati, serta penunjukan pejabat yang berwenang untuk melakukan pengundangan dan pengumuman.

(-)

(-)