Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 6/2024 · Perda Provinsi Lampung No. 6 Tahun 2024 · Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2024Tanggal Penetapan:12 Februari 2024
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku12 Februari 2024
Tanggal Penetapan12 Februari 2024
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2011 Nomor 360) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari dampak bencana, mengingat Provinsi Lampung memiliki kondisi geografis dan demografis yang rentan terhadap berbagai jenis bencana. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penanggulangan bencana yang terencana, dan mendorong partisipasi publik serta semangat gotong royong.

Ketentuan Substansial:

  1. Tanggung Jawab dan Wewenang: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengurangan risiko bencana, perlindungan masyarakat, pemenuhan hak pengungsi, pemulihan kondisi pasca-bencana, dan pengalokasian anggaran yang memadai. Wewenang meliputi penetapan kebijakan penanggulangan bencana, perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, pelaksanaan kerja sama, pengaturan penggunaan teknologi, dan penertiban pengumpulan bantuan.
  2. Kelembagaan: Pemerintah Daerah menugaskan BPBD untuk melaksanakan tanggung jawab dan wewenang dalam penanggulangan bencana. BPBD dapat melibatkan perangkat daerah, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, dan organisasi keagamaan.
  3. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana: Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, budaya, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan, efektivitas, dan lingkup wilayah. Tahapannya meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
  4. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan: Sumber dana penanggulangan bencana berasal dari APBD dan/atau dana lain yang sah. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanggulangan bencana pada tahap prabencana, keadaan darurat, dan pascabencana. Pengelolaan bantuan bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan.

1. Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan daerah ini tetap dilaksanakan dan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan program dan kegiatan berakhir sebagaimana mestinya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)