Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur TA 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 5/2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 November 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur TA 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 November 2016
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2016. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD Perubahan kepada DPRD.

APBD-P ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD-P serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2016 meliputi:

  1. Pendapatan Daerah setelah perubahan sebesar Rp. 1.669.766.891.897,00
  2. Belanja Daerah setelah perubahan sebesar Rp. 1.668.740.235.527,00
  3. Pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp. (1.026.656.370,00)

Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan APBD perubahan, dengan kriteria bukan kegiatan normal, tidak berulang, di luar kendali, dan berdampak signifikan terhadap anggaran.

(-)

(-)