Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 57/2021 · Permendagri No. 57 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 57 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2021Tanggal Penetapan:10 November 2021
Telekomunikasi & Dunia DigitalTata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaSistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku17 November 2021
Tanggal Penetapan10 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan bertujuan untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi dari ancaman keamanan. Sistem ini diterapkan dengan standar SNI ISO/IEC 27001. Kebijakan ini mengatur tata kelola keamanan informasi, keamanan sumber daya manusia, keamanan fisik dan lingkungan, serta manajemen aset dan insiden keamanan informasi. Dirjen Dukcapil bertanggung jawab atas pelaksanaan sistem ini, dibantu oleh Satuan Tugas Keamanan Informasi (STKI). Kebijakan ini juga mencakup pengendalian akses, pengembangan dan perawatan sistem, serta audit teknologi informasi dan komunikasi. Setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

1. Ditjen Dukcapil menyiapkan SMKI secara bertahap paling lambat Tahun 2023.

1. Anggota STKI, Pegawai pada satuan pelaksana SAK, atau Pihak Lain yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis diberhentikan dari anggota STKI, satuan pelaksana SAK, atau Pihak Lain yang bertugas di Unit ΤΙΚ.