Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 40/2018 · Permenkes No. 40 Tahun 2018 · Permenkes Nomor 40 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2018Tanggal Penetapan:28 Agustus 2018
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPedoman Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku29 Agustus 2018
Tanggal Penetapan28 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mendorong partisipasi badan usaha dalam penyediaan infrastruktur kesehatan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia, terutama di daerah terpencil dan tertinggal. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas, laboratorium kesehatan, dan politeknik kesehatan. Badan usaha yang terlibat harus berbentuk Perseroan Terbatas dan dapat berasal dari dalam maupun luar negeri. Kebijakan ini juga menetapkan jangka waktu pelaksanaan KPBU, yaitu maksimal 20 tahun untuk rumah sakit dan politeknik kesehatan, serta 10 tahun untuk Puskesmas dan laboratorium kesehatan. Selain itu, kebijakan ini mengatur tentang penyediaan sumber daya manusia yang harus disertai dengan penyediaan bangunan dan prasarana.

(-)

1. BUP yang melanggar ketentuan dapat diberikan sanksi administratif berupa denda, pembekuan hingga pencabutan sertifikat/izin, penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi, hingga tindakan administratif.