Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mendorong partisipasi badan usaha dalam penyediaan infrastruktur kesehatan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia, terutama di daerah terpencil dan tertinggal. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas, laboratorium kesehatan, dan politeknik kesehatan. Badan usaha yang terlibat harus berbentuk Perseroan Terbatas dan dapat berasal dari dalam maupun luar negeri. Kebijakan ini juga menetapkan jangka waktu pelaksanaan KPBU, yaitu maksimal 20 tahun untuk rumah sakit dan politeknik kesehatan, serta 10 tahun untuk Puskesmas dan laboratorium kesehatan. Selain itu, kebijakan ini mengatur tentang penyediaan sumber daya manusia yang harus disertai dengan penyediaan bangunan dan prasarana.