Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman Melalui Penyesuaian/Inpassing

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 2/2020 · Peraturan BSSN No. 2 Tahun 2020 · Peraturan BSSN Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2020Tanggal Penetapan:17 Februari 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaPengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman Melalui Penyesuaian/Inpassing
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku26 Februari 2020
Tanggal Penetapan17 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 625).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier, profesionalisme, peningkatan kinerja organisasi, dan pemenuhan kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengangkat PNS yang memenuhi syarat ke dalam Jabatan Fungsional Sandiman pada Instansi Pemerintah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Sasaran Penyesuaian/Inpassing:** PNS yang telah atau masih menjalankan tugas di bidang yang menjadi tugas Jabatan Fungsional Sandiman, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Sandiman dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, serta pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional Sandiman yang akan diduduki. 2. **Persyaratan PNS yang diangkat:** Memiliki ijazah minimal D-3 atau S-1/D-4, pangkat minimal Pengatur (II/c) atau Penata Muda (III/a), pengalaman minimal 2 tahun di bidang Jabatan Fungsional Sandiman, lulus Uji Kompetensi, nilai prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir, usia maksimal tertentu, dan tidak sedang menjalankan tugas belajar atau hukuman disiplin. 3. **Proses Penyesuaian/Inpassing:** Meliputi pengajuan permohonan oleh PNS, penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman oleh Instansi Pemerintah, verifikasi dan validasi oleh Tim Penilai, Uji Kompetensi, dan penetapan angka kredit kumulatif.

1. Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 625), dinyatakan tetap berlaku. 2. PNS yang sedang dalam proses pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Penyesuaian/Inpassing sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, diselesaikan dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 625).

(-)