Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 6/2018 · Perda Kota Magelang No. 6 Tahun 2018 · Perda Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2018Tanggal Penetapan:18 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku18 Desember 2018
Tanggal Penetapan18 Desember 2018
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 mengenai Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan metrologi legal berupa tera dan tera ulang, serta untuk memenuhi dan meningkatkan pelayanan kesehatan melalui penambahan alat dan jenis pelayanan di Laboratorium Kesehatan dan Klinik Utama Kota Magelang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, perubahan penggolongan jenis Retribusi Jasa Umum dalam Pasal 3, dan penambahan Bab XIVA yang mengatur Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Tarif retribusi pelayanan kesehatan juga disesuaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan Pemerintah Kota Magelang memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam melaksanakan pungutan retribusi daerah, yang merupakan sumber pendapatan asli daerah untuk mendukung otonomi daerah.

(-)

(-)