Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 24 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 24 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 24/2012 · Perda Kabupaten Lamandau No. 24 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 24 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Desember 2012
Tempat PenetapanNanga Bulik

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 24 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan perlunya pengaturan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Peraturan ini mengatur bahwa menara telekomunikasi harus dibangun dan dikelola sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, SNI, dan standar baku tertentu. Pembangunan menara memerlukan rekomendasi penempatan dan kelayakan menara telekomunikasi serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara. Persyaratan administratif dan teknis untuk memperoleh izin juga diatur dalam peraturan ini.

Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk pengendalian menara telekomunikasi. Objek retribusi adalah pelayanan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa tersebut. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menara telekomunikasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi berupa denda, tata cara pembayaran dan penyetoran, serta mekanisme pembukuan dan pelaporan. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Terakhir, peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana bagi pelanggar.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.