Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 6/2018 · Perda Kabupaten Bandung No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2018Tanggal Penetapan:28 Juni 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku28 Juni 2018
Tanggal Penetapan28 Juni 2018
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (RPJMD) Kabupaten Bandung Tahun 2016-2021. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah kunci seperti Daerah Kabupaten, Bupati, Pemerintah Daerah Kabupaten, Perangkat Daerah, RPJPD, RPJMD, RKPD, RTRW, Visi, Misi, Kebijakan, Program, dan Program Pembangunan Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 3 yang menekankan bahwa RPJMD Tahun 2016-2021 harus memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Jawa Barat dan rencana pembangunan jangka menengah nasional. Pasal 5 juga diubah untuk memperjelas penjabaran Visi, Misi, dan Program Bupati dalam RPJMD, serta keterkaitannya dengan RKPD dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan. Lampiran Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 juga diubah dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Peraturan ini juga mengatur bahwa jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan kerangka ekonomi daerah, perubahan RPJMD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah, dan terhadap SOTK baru yang dibentuk setelah RPJMD ditetapkan, dapat diusulkan program/kegiatan baru diluar yang ada dalam dokumen RPJMD.

(-)

(-)