Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (RPJMD) Kabupaten Bandung Tahun 2016-2021. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah kunci seperti Daerah Kabupaten, Bupati, Pemerintah Daerah Kabupaten, Perangkat Daerah, RPJPD, RPJMD, RKPD, RTRW, Visi, Misi, Kebijakan, Program, dan Program Pembangunan Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 3 yang menekankan bahwa RPJMD Tahun 2016-2021 harus memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Jawa Barat dan rencana pembangunan jangka menengah nasional. Pasal 5 juga diubah untuk memperjelas penjabaran Visi, Misi, dan Program Bupati dalam RPJMD, serta keterkaitannya dengan RKPD dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan. Lampiran Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 juga diubah dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Peraturan ini juga mengatur bahwa jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan kerangka ekonomi daerah, perubahan RPJMD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah, dan terhadap SOTK baru yang dibentuk setelah RPJMD ditetapkan, dapat diusulkan program/kegiatan baru diluar yang ada dalam dokumen RPJMD.