Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 102 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 102 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo

Juga dikenal sebagai: Permenhub 102/2016 · Permenhub No. 102 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 102 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2016Tanggal Penetapan:5 September 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku06 September 2016
Tanggal Penetapan05 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menetapkan standar pelayanan di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo, guna meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian dan meningkatkan kualitas pelayanan dengan berorientasi pada kepuasan pelanggan, serta memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelayanan di Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo, termasuk proses keberangkatan dan kedatangan penumpang, pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara, serta penggunaan fasilitas bandar udara di luar jam operasi. Standar pelayanan ini mencakup komponen seperti dasar hukum, persyaratan, sistem dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, dan evaluasi kinerja pelaksana.

(-)

(-)