Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 2018

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/2018 · Keppres No. 10 Tahun 2018 · Keppres Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2018Tanggal Penetapan:3 Mei 2018
Kebijakan Umum PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaProgram Penyusunan Peraturan Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Mei 2018
Tanggal Penetapan03 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2018, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014. Program ini dirancang untuk jangka waktu satu tahun dan mencakup penyusunan Rancangan Peraturan Presiden yang tercantum dalam lampiran keputusan ini. Pemrakarsa diwajibkan melaporkan perkembangan penyusunan setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian melakukan verifikasi dan evaluasi untuk dilaporkan kepada Presiden.

(-)

(-)