Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 11/2021 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 11 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2021Tanggal Penetapan:24 Desember 2021
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tanggal Berlaku24 Desember 2021
Tanggal Penetapan24 Desember 2021
Tempat PenetapanSampit

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. APBD menjadi dasar Penerimaan dan Pengeluaran Daerah. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dengan prioritas pada Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar. Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran yang akan diterima atau dibayar kembali. Proses penyusunan APBD dimulai dari KUA dan PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan Perda APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. Pelaksanaan APBD dilakukan melalui RKUD, dengan penatausahaan yang wajib diselenggarakan oleh PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran, dan pihak yang menerima/menguasai uang/kekayaan daerah. Laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD, yang dapat dilakukan jika ada perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA, pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa. Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, dan BAS. Laporan keuangan Pemerintah Daerah disusun dan disajikan oleh kepala SKPKD. Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.

1. Peraturan Bupati yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat tahun 2022.

(-)