Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. APBD menjadi dasar Penerimaan dan Pengeluaran Daerah. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dengan prioritas pada Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar. Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran yang akan diterima atau dibayar kembali. Proses penyusunan APBD dimulai dari KUA dan PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan Perda APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. Pelaksanaan APBD dilakukan melalui RKUD, dengan penatausahaan yang wajib diselenggarakan oleh PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran, dan pihak yang menerima/menguasai uang/kekayaan daerah. Laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD, yang dapat dilakukan jika ada perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA, pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa. Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, dan BAS. Laporan keuangan Pemerintah Daerah disusun dan disajikan oleh kepala SKPKD. Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.