Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Penajam Paser Utara 3/2026 · Perbup Kabupaten Penajam Paser Utara No. 3 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2026Tanggal Penetapan:12 Februari 2026
Pengadaan Barang/Jasa PemerintahHukum Pemerintahan DaerahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku12 Februari 2026
Tanggal Penetapan12 Februari 2026
Tempat PenetapanPenajam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 53 Tahun 2020 tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Peraturan Bupati ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai Kode Etik dan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi pegawai dalam menghindari benturan kepentingan, mewujudkan pengadaan yang efisien, transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai keanggotaan dan kewenangan Majelis Pertimbangan Kode Etik yang terdiri dari unsur Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Bagian Hukum. Majelis ini memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan langsung, menerima pelaporan, melakukan pemeriksaan, serta mengusulkan sanksi atas pelanggaran kode etik. Selain itu, peraturan ini menetapkan tahapan pemeriksaan pelanggaran yang mencakup mekanisme pelaporan melalui Whistleblowing System, proses telaahan, pemanggilan pihak terkait, hingga pengambilan keputusan. Proses pemeriksaan wajib didokumentasikan dan dapat diaudit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

(-)

1. Majelis Pertimbangan Kode Etik berwenang mengusulkan pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan personel UKPBJ kepada Bupati. 2. Putusan Majelis Pertimbangan Kode Etik mencantumkan rekomendasi sanksi yang dijatuhkan kepada pegawai yang melanggar, yang kemudian diterapkan oleh Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.