Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2018. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan tersebut dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.169.535.197.600,75 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.176.772.138.082,80, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (7.236.940.482,05). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 89.956.909.489,75 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.000.000.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah sebesar Rp. 77.719.969.007,70. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.