di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Simalungun Nomor 11 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Simalungun 11/2019 · Perbup Kabupaten Simalungun No. 11 Tahun 2019 · Perbup Kabupaten Simalungun Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Baru: Peraturan Bupati Simalungun Nomor 11 Tahun 2019 merupakan Peraturan Bupati baru yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Secara tegas disebutkan dalam Pasal 37 bahwa dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Simalungun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian Perbup 11/2019 menggantikan Perbup 8/2012.
Mengubah Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak menyatakan bahwa ia melakukan perubahan (amandemen) terbatas terhadap peraturan lain selain mencabut Perbup 8/2012. Dokumen juga merujuk pada dan mengimplementasikan ketentuan peraturan yang lebih tinggi (Undang‑Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri) dan Peraturan Daerah terkait (mis. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah) tetapi tidak secara langsung mengubah teks Peraturan Daerah tersebut.
Status Berlaku: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan menurut Pasal 36. Peraturan ditetapkan pada 17 April 2019. Perlu dicatat bahwa pelaksanaan administratif (pengundangan di Lembaran Daerah atau pengumuman) biasanya diperlukan menurut ketentuan pembentukan produk hukum daerah; namun berdasarkan teks, efektifitas internal diatur mulai sejak tanggal ditetapkan.
Tujuan dan Latar Belakang:
Peraturan ini diterbitkan untuk menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Simalungun dan untuk menggantikan Perbup 8/2012 yang dinilai belum mengoptimalkan penerimaan daerah (lihat bagian Menimbang dan Pasal 37).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Sistem Pemungutan: Ditetapkan sistem self‑assessment (wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri) (Pasal 2).
Tarif dan Perhitungan: Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% (Pasal 6). Besar pajak dihitung dengan rumus: Besar Pajak = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak (Pasal 5).
Dasar Pengenaan: Nilai jual hasil pengambilan dikalikan volume pengambilan sesuai ketentuan Perbup (Pasal 7).
Pendaftaran dan NPWPD: Wajib pajak wajib mendaftar dan mendapat NPWPD; Badan Pendapatan Daerah dapat menerbitkan NPWPD secara jabatan setelah teguran dua kali (Pasal 9 ayat (5)–(6)).
Pelaporan (SPTPD): Wajib menyampaikan SPTPD paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak; masa pajak ditetapkan bulanan (Pasal 8 dan Pasal 14 ayat (3)).
Pembukuan: Wajib pajak dengan omzet minimal Rp300.000.000 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan tertib dan rapi (Pasal 18).
Pembayaran: Pembayaran paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak; ketentuan pembayaran berdasarkan SPTPD dan penetapan jabatan diatur (Pasal 15–16).
Hak administratif: Wajib pajak berhak mengajukan permohonan pengurangan/pembatalan ketetapan, penghapusan/pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, serta mengajukan keberatan (Pasal 24–27, Pasal 34–35).
Prinsip‑Prinsip Utama:
Kepatuhan Mandiri (Self‑Assessment) sebagai prinsip dasar pengumpulan pajak.
Efisiensi Administratif melalui ketentuan pendaftaran, pembukuan dan mekanisme penagihan berjenjang.
Proporsionalitas dan Kepastian Hukum dengan batas waktu keputusan administratif (mis. 6 bulan, 12 bulan) dan aturan deeming‑granted apabila pejabat tidak memutuskan dalam batas waktu (Pasal 25, 27, 35).
Pemulihan Kepentingan Daerah melalui ketentuan penagihan, penyitaan dan lelang jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban (Bab X).
Mekanisme dan Prosedur:
Pendaftaran dan Pendataan: Dokumen persyaratan, formulir pendaftaran, NPWPD, dan kemungkinan penerbitan NPWPD secara jabatan (Pasal 9).
Pelaporan dan Penetapan: Pengisian SPTPD (Pasal 10), penetapan secara jabatan jika tidak melapor (Pasal 11–13).
Pembayaran dan Penundaan/Angsuran: Mekanisme pembayaran, syarat permohonan angsuran/penundaan (Pasal 15–16).
Penagihan dan Penegakan: Prosedur penagihan bertahap: surat teguran, surat paksa, surat perintah membayar, penyitaan, permintaan lelang ke KPKNL (Pasal 21–23).
Pemeriksaan Pajak: Ruang lingkup pemeriksaan dan tata cara penyusunan kertas kerja pemeriksa (Pasal 28–29).
Penghapusan Piutang dan Kebijakan Pengurangan: Ketentuan penghapusan piutang yang tidak dapat ditagih dan tata cara usulan penghapusan (Pasal 30–33) serta pengurangan/pembatalan ketetapan dan sanksi administratif (Pasal 24–26).
Masa Berlaku dan Implementasi:
Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (Pasal 36) — ditetapkan pada 17 April 2019.
Meskipun demikian, pelaksanaan administratif lebih lanjut (pengundangan, sosialisasi, dan penerbitan peraturan pelaksana yang diperlukan) biasanya diperlukan untuk implementasi penuh; Peraturan ini sendiri mengatur banyak ketentuan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan oleh Badan Pendapatan Daerah.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Peralihan langsung: Dengan dinyatakan dicabutnya Perbup 8/2012 (Pasal 37), subjek dan wajib pajak yang sebelumnya diatur oleh Perbup 8/2012 harus menyesuaikan pelaksanaan kepada ketentuan baru pada Perbup 11/2019 sejak tanggal berlaku.
Tidak terdapat klausul grandfathering eksplisit yang mempertahankan secara otomatis ketentuan administratif atau tarif lama untuk usaha yang sudah berjalan; artinya, ketentuan baru berlaku kepada wajib pajak sejak berlakunya Perbup 11/2019 kecuali diatur lain oleh keputusan pelaksana teknis.
Batas Waktu Penyesuaian:
Peraturan menetapkan batas operasional rutin sebagai bagian dari implementasi (mis. penyampaian SPTPD paling lambat 15 hari setelah masa pajak bulanan berakhir — Pasal 14 ayat (3); pembayaran paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak — Pasal 15 ayat (2)).
Untuk keputusan administratif seperti pengurangan/pembatalan atau penghapusan sanksi, terdapat jangka waktu penyelesaian oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk (umumnya 6 bulan untuk beberapa permohonan — Pasal 25 dan Pasal 26; 12 bulan untuk pengembalian kelebihan pembayaran — Pasal 27; 12 bulan untuk keputusan atas keberatan — Pasal 35). Ketentuan deeming‑granted (permohonan dianggap dikabulkan bila tidak diputus dalam jangka waktu) memberikan kepastian waktu penyesuaian bagi wajib pajak.
Grandfathering Clauses:
Peraturan tidak memuat klausul grandfathering eksplisit yang mempertahankan hak atau kewajiban menurut Perbup lama bagi wajib pajak yang sudah ada. Satu‑satunya ketentuan transisi normatif adalah pencabutan Perbup 8/2012 (Pasal 37), sehingga ketentuan baru menjadi acuan utama.
Ringkasan: Peraturan ini mengatur sanksi administratif dan mekanisme penegakan administratif; tidak memuat ketentuan sanksi pidana khusus dalam teks yang disajikan.
Sanksi Administratif (rujukan pasal):
Definisi dan bentuk sanksi administratif disebutkan dalam Pasal 1 angka 18 (STPD sebagai surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda).
Pasal 12 menyebutkan bahwa atas SKPDKB/SKPDKBT yang tidak atau kurang dibayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga dengan menerbitkan STPD.
Penagihan dan tindakan administratif keras: Bab X (Pasal 21–23) mengatur tahapan penagihan yang merupakan sanksi administratif dan upaya paksa: surat teguran, surat paksa, surat perintah membayar pajak, penyitaan, permintaan pelaksanaan lelang ke KPKNL, dan eksekusi melalui lelang apabila wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajiban.
Pencabutan NPWPD: NPWPD dapat dicabut dalam keadaan tertentu (mis. usaha tutup, izin operasional dicabut, alih kontrak, pailit) — Pasal 9 ayat (7); pencabutan ini merupakan sanksi administratif terhadap status pendaftaran.
Penetapan secara jabatan: (Pasal 11–13) — tindakan administratif yang berakibat pada penerbitan SKPDKB/SKPDKBT dan penagihan bila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pelaporan/pembayaran.
Sanksi Pidana:
Tidak mengatur sanksi pidana secara eksplisit dalam teks peraturan yang disajikan. Tidak terdapat pasal yang menetapkan pidana (penjara atau denda pidana) khusus dalam Peraturan Bupati ini. Penegakan yang diatur bersifat administratif dan perdata (penagihan, bunga, denda administrasi, penyitaan, lelang, pembatalan/pengurangan ketetapan, penghapusan piutang).
Detail mekanisme pelaksanaan sanksi administratif:
Urutan tindakan administratif terhadap tunggakan: pemberian surat teguran (Pasal 17), bila tidak dipenuhi → surat paksa dan penerbitan surat perintah pelaksanaan penyitaan (Pasal 21–22), dan jika tetap tidak dilunasi → permintaan lelang ke KPKNL (Pasal 22).
Jangka waktu penyelesaian administratif (contoh): surat teguran dikeluarkan 7 hari kerja sejak jatuh tempo (Pasal 17 ayat (2)); penerbitan surat paksa setelah lewat 21 hari sejak surat teguran (Pasal 22 ayat (2)); penyitaan dapat diterbitkan setelah 2 x 24 jam sejak surat paksa bila tidak dilunasi (Pasal 22 ayat (1)).
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dapat diajukan dan diputus oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 bulan; jika tidak diputus, permohonan dianggap dikabulkan (Pasal 24–25).